Agama Islam telah menetapkan bahwa perempuan memiliki hak-hak tersendiri, seperti hak menerima mahar.Pemberian itu bukan semata-mata sembarangan pemberian, akan tetapi sebagai tanda awal bagi masa depan keluarga itu sendiri. Mahar hanya diberikan oleh calon suami kepada calon istri. pemberian berupa harta atau manfaat daripada seorang suami kepada isteri.
Apakah ada batasan mahar dalam hukum islam? Islam yang pada dasarnya tidak menetapkan minimum dan maksimum.
Bagaimana dengan aturan tentang mahar di Indonesia yang mayoritas beragama islam?apakah ada batas minimal dan maksimal yang harus diberikan calon suami? mari kita lihat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara khusus mengenai mahar hukum Islam. Karena pada dasarnya perkawinan dikembalikan sesuai dengan hukum agama masing-masing sebagaimana yang diatur Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.Pasal 1 huruf d KHI yakni:Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Pasal 30 KHI mawajibkan salon mempelai pria membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak dan di dalam pasal 31 KHI ditegaskan, penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Pasal ini tampaknya lebih menekankan segi-segi kesederhanaan dan kemudahan.
Maka dapat disimpulkan bahwa aturan tentang mahar di Indonesia tidak ada batas minimal dan maksimal mahar yang harus diberikan oleh calon suami, akan tetapi dianjurkan dalam kesepakatan menentukan jumlah mahar yang harus diberikan ke calon istri dianjurkan tidak memberatkan calon suami.
Walaupun mahar itu wajib, namun dalam penentuannya tetaplah harus mempertimbangkan asas kesederhanaan dan kemudahan, Pelaksaan membayar mahar bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan atau disesuaikan dengan keadaan dan adat masyarakat. Bentuk dan harga mahar tidak boleh memberatkan calon suami dan tidak pula mengesankan apa adanya.
Perlu untuk diketahui oleh kita bahwa negara muslim lain selain Indonesia mempunyai aturan tentang mahar yang berbeda-beda karena setiap mazhab berbeda pendapat dalam ini,seperti pendapat Imam syafi’i bahwa mahar tidak ada batas minimalnya, Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan bahwa ada batas minimalnya yaitu mahar itu paling sedikit seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham, atau bisa dengan barang yang sebanding berat emas atau perak tersebut.
Mereka yang berpendapat mahar tidak ada batasanya karena mengikuti bahwa sabda Nabi SAW., “Nikahlah walaupun hanya dengan cincin besi” adalah dalil bahwa mahar itu tidak ,mempunyai batasan terendahnya. Karena, jika memang ada batasan terendahnya tentu beliau menjelaskannya,sedangkan mazhab hanafi mentukan maksimal mahar 40 dirham.
Besaran mahar yang diberikan calon suami kepada istri sebenarnya tidak ada batas minimal dan maksimalnya akan tetapi dengan keberagaman pendapat yang telah dijelaskan di atas mengajarkan bahwa maksimal mahar yang harus diberi calon sumai tergangtung situasi,keadaan,dan budaya setempat . Karena negara-negara muslim mengikuti mazhab yang berbeda-beda.
Adapun jenis mahar terdiri atas: 1) Mahar khusus, yaitu mahar yang disetujui oleh kedua pihak pada waktu akad nikah. 2) Mahar sepantasnya (mahar mitsil), yaitu mahar yang sesuai dengan status sosial keluarga isteri. Sehingga ketentuan mahar di negara muslim berbeda-beda ada yang mengatur tidak ada batas minimal dan maksimal,ada juga negara yang mengatur batas minimal dan maksimal mahar.
Seperti Negara Pakistan, bahwa Undang-Undang yang berlaku di Pakistan mengenai mahar di atur dalam Dowry and Bridal Gift (Reastriction) act 1976 yang diatur didalam pasal 2 sampai dengan pasal 5, dimana pasal 2 menjelaskan mengenai defini mahar, pasal 3 mengatur mengenai pembatasan maksimum mahar, hadiah, dan hadiah pengantin. pada pasal 3 tepatnya ayat 1 menetapkan jumlah mahar maksimal mahar 5000 Rupee atau setara dengan Rp 980.055,94.21 serta dalam pasal 4 mengatur mengenai hadiah atau kado yang boleh diberikan tidak boleh lebih dari 100 Rupee atau setara dengan 19.601,12.22 dan dalam pasal 5 Perundang-Undangan Pakistan menyebutkan bahwa semua yang diberikan sebagai mahar, pemberian yang berkaitan dengan pernikahan ataupun hadiah maupun kado yang diberikan menjadi hak penuh isteri.
Undang-undang Keluarga Islam Negeri Melaka Tahun 2002 adalah calon mempelai laki-laki hendaklah membayar mahar minimum RM 100, mahar haruslah dibayar lansung waktu akad secara tunai tidak boleh kurang dan boleh berlebih, mahar haruslah dinyatakan sewaktu akad.
Mahar boleh diberikan dalam kadar yang tinggi, bahkan membuktikan bahwa mahar pada dasarnya merupakan pemberian yang berharga dan bernilai tinggi yang dapat memberi manfaat dan maslahah kepada wanita.Secara umumnya, tujuan pensyariatan sesuatu hukum adalah untuk memberi kemaslahatan kepada manusia di antara hikmah pensyariatan mahar dalam Islam adalah untuk memberi hak pemilikan harta kepada wanita, memberi perlindungan sosio-ekonomi dan memberi kemuliaan kepada wanita.